Jika Sobat CS ingin belajar menyembelih hewan simaklah tata caranya di bawah ini:
Sudah dimaklumi bahwa rukun menyembelih ada empat, yaitu: 1)
perbuatan menyembelih, 2) orang yang menyembelih (penyembelih), 3)
hewan yang disembelih dan 4) alat yang digunakan untuk menyembelih.
Dari setiap rukun di atas harus memenuhi semua syaratnya masing-masing;
Pertama,
syarat sahnya perbuatan menyembelih adalah harus memutus dua urat di
kerongkongan, yaitu urat pernafasan dan urat makanan dengan satu kali
sembelihan saja. Ini jika memang hewannya bisa disembelih secara normal.
Adapun jika tidak bisa normal, karena kondisi sulit, seperti hewan
buruan yang sedang berlari atau burung yang sedang terbang, maka boleh
dengan cara apapun selama bisa mematikan (membunuh), namun dengan syarat
niat terhadap sasaran. Sedangkan membaca basmalah saat menyembelih atau
menembak (hewan buruan) terdapat tiga pendapat ulama, yaitu 1) wajib
secara mutlak; maka tidak sah, jika lupa baca basmalah. Ini pendapat
sahabat Ibn Umar dan mazhab zahiri, 2) wajib, namun tetap sah jika lupa.
Ini pendapat imam Malik dan Abu Hanifah, dan 3) sunnah muakkadah
(sangat dianjurkan). Ini pendapat sahabat Ibn Abbas dan imam Syafii
beserta ulama mazhabnya.
Kedua, syarat-syarat sahnya penyembelih adalah: muslim,
laki-laki, baligh (dewasa), berakal, bukan orang yang sering secara
sengaja meninggalkan shalat, bukan orang musyrik (kafir yang non ahlul
kitab) dan bukan penyembah berhala. Ini adalah syarat-syarat yang telah
disepakati ulama seluruh mazhab fiqh. Adapun ada syarat lain yang masih
diperdebatkan ulama, yaitu seperti: perempuan, anak yang belum baligh,
orang gila, orang yang mabuk, orang yang sering lalai shalat, pencuri
atau tukang ghasab, orang ahlul kitab, beragama majusi (penyembah api)
dan penyembah bintang.
Ketiga, syarat sahnya hewan yang disembelih adalah hewannya
harus masih hidup dan halal dimakan dagingnya secara syara’. Sedangkan
untuk hewan kurban dan aqiqah ada syarat tambahan yaitu: terbebas dari
penyakit dan tidak cacat.
Keempat, syarat sahnya alat yang digunakan untuk menyembelih
adalah alatnya harus tajam dan bisa memotong dan bukan dari tulang atau
kuku. Sedangkan berburu hewan buruan dengan alat berupa hewan lain
seperti anjing atau rajawali adalah disyaratkan harus sudah terlatih
Adapun perwatan hewan sembelihan pasca disembelih itu tidak ada
aturan atau syarat yang baku menurut syariat kecuali beberapa anjuran
umum, seperti yang sudah saya jawab pada pertanyaan yang lalu (coba cek
arsip madadulhaqq), antara lain jangan menguliti hewan sebelum
benar-benar mati, dll. Juga mencuci hewan yang masih banyak darah yang
menempel itu harus dengan air mengalir agar benar-benar suci.
Semoga Bermanfa'at Bagi Sobat CS
Jika ada kesalahan mohon comment dan akan saya perbaiki kesalahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar